22.45 | Posted in
Senin, 2009 Maret 30

Belakangan ini kita banyak mendengar kata-kata jihad di tanah air ini. Jihad yang sering kita dengar dewasa ini seiring dan dikaitkan dengan maraknya teror, ancaman sampai kepada bunuh diri dengan cara meledakkan bom.

Sudah beberapa ulasan, pendapat para ahli agama mengenai hal dimaksud. Untuk menambah literatur kita tentang hal dimaksud ada baiknya jika buka kembali lembaran Al-qur’an dan dalil lainnya yang ada kaitannya dengan perintah jihad, serta pengertian teroris.


Dalam hukum Islam, jihad mempunyai makna yang sangat luas, yaitu segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan ajaran Islam dan pemberantasan kejahatan serta kezaliman, baik terhadap diri pribadi maupun dalam masyarakat.

Ulama fiqih membagi jihad menjadi tiga bentuk :

1. Berjihad memerangi musuh secara nyata

2. Berjihad melawan syetan

3. Berjihad terhadap diri sendiri.


Jihad dalam pengertian umum seperti diatas mencakup juga seluruh jenis ibadah yang bersifat lahir dan batin. Sebagaimana dicontohkan dalam perjuangan Nabi Muhammad SAW, selama di Mekkah dan di Madinah.

Dalam Al-qur’an, kata jihad dengan pengertian umum ini terdapat dalam 39 ayat, antara lain dalam surat An-Nahl ayat 110, Annur ayat 53, Al-Furqon ayat 52 dan surat Al-Fathir ayat 43.

Disamping pengertian umum tersebut ada juga pengertian khusus yang dikemukakan oleh para ulama. Imam Syafi’I mendefinisikan jihad yaitu “memerangi kaum kafir untuk menegakkan Islam”. Pengertian jihad secara khusus inilah yang secara luas dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih yang senantiasa dikaitkan dengan pertempuran, peperangan, dan ekspedisi militer.

Jihad secara khusus baru diizinkan kepada Nabi Muhammad SAW setelah beliau bermukim di Madinah selama satu tahun, sedangkan ketika Rasulullah SAW berada di Mekkah, selama 13 tahun, penyebaran dakwah Islam tidak dibenarkan dengan kekerasan. Sekalipun dalam penyebaran Islam mendapat berbagai rintangan, penderitaan, namun Allah SWT tetaap menyuruh nabi untuk bersabar. Barulah setelah hijrah ke Madinah, Nabi melawan musuh-musuhnya. Tindakan tersebut Nabi lakukan berdasarkan perintah wahyu surat al-Hajj ayat 39


“Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi. Karena sesungguhnya mereka telah dianiaya, dan sesungguhnya Allah Maha Benar, Maha Kuasa menolong mereka.”


Dan pada ayat berikutnya dikatakan


“Yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena berkata : “Tuhan kami hanyalah Allah.”


Sejak ayat ini diturunkan, Nabi barulah memerangi kaum kafir, karena beberapa alasan yang dijelaskan oleh Allah dalam ayat di atas, diantaranya :

1. Karena mereka duluan memerangi ummat Islam

2. Karena dianiaya secara fisik dan mental

3. Karena ummat Islam telah diusir dari tempat tinggal mereka


Berjihad, yang dipahami dari ayat-ayat Al-qur’an seperti surat Al-Hajj ayat 39-40, Al-Baqarah ayat 190-193, surat Annisa ayat 75, surat At-Taubah ayat 13-15, maka para ulama menyimpulkan latar belakang sahnya berjihad karena :


1. Mempertahankan diri, kehormatan, harta dan negara dari tindakan sewenang-wenang musuh

2. Memberantas kedzaliman yang ditujukan langsung kepada ummat pemeluk Islam

3. Menghilangkan fitnah yang ditimpakan kepada ummat Islam

4. Membantu orang-orang yang lemah

5. Mewujudkan keadilan dan kebenaran.


Maka… tanpa ada latar belakang dan motivasi jihad seperti di atas, Islam tidak membenarkan pemeluknya menyerang musuh-musuhnya dengan berdalihkan jihad. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah surat Annisa ayat 90 :


“Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum yang antara kamu itu telah ada perjanjian damai, atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya.”


Jihad senantiasa dikaitkan dengan fisabilillah (berjuang dijalan Allah), yakni berjuang untuk keridhoan Allah dalam rangka mengesakan Allah, menciptakan rasa kasih sayang sesama hambanya. Dan menegakkan keadilan di bumi, itupun harus dilakukan dengan kaidah-kaidah dan norma-norma serta persyaratan yang telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana telah diterangkan di atas.


IBNU QOYYIM menguraikan bahwa : jika dilihat dari pelaksanaannya jihad dapat dibagi menjadi tiga bentuk diantarannya :

1. Jihad/ perang tersebut harus bersifat defensif, untuk menghilangkan fitnah,

2. Untuk menciptakan perdamaian,

3. Untuk mewujudkan kebajikan dan keadilan.


Jihad juga tidak dibenarkan bila dilakukan untuk memaksakan ajaran Islam kepada orang yang bukan Islam, juga tidak dibenarkan membunuh orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan tersebut, apalagi yang menjadi korban adalah para wanita, para orang tua dan anak-anak kecil.

Jihad, belakangan ini seringkali dihubung-hubungkan dengan aksi teroris, ancaman dan bahkan bunuh diri dengan cara meledakkan bom.

Dalam siroh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, tidak pernah ditemukan aksi bunuh diri dengan alasan jihad, apalagi menteror, mengintimidasi yang dilakukan oleh ummat Islam. Karena hal itu memang sangat bertentangan dengan ajaran agama. Yang ada adalah mengajak manusia secara bijak, halus dan santun untuk menganut ajaran Islam, karena Islam itu adalah “ROHMATAN LIL ‘ALAMIN”


Jihad dalam arti perang fisik yang mengakibatkan korban jiwa manusia hanya dibenarkan oleh Allah dengan beberapa syarat yang intinya pembelaan dan sangat terpaksa, sebagaimana telah diuraikan di atas.

Sedangkan teroris, menurut PETER SALIM, pakar bahasa Indonesia dimaknaisebagai “suatu tindakan pemaksaan, menggunakan kekerasan, ancaman untuk menimbulkan rasa takut.”


Sedangkan NOAH WEBSTER dalam kamus Inggerisnya menyatakan bahwa, teroris adalah ; “Terrorisme a terrorizing; use of terror and violence to intimade, subjucated, etc; aspecially as a political weapon or policy” (Terorisme adalah perbuatan menteror atau menggunakan teror dan kekerasan untuk mengintimidasi, menaklukkan dan lain-lain, khususnya sebagai senjata politik atau kebijakkan).

Dari kedua definisi di atas dapat dirangkum bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam tindakkan teriris itu antara lain :

1. Adanya sebuah tindakan membuat rasa takut, mengancam, mengintimidasi dengan jalan kekerasan

2. Cara yang dilakukan dapat berbau politik

3. Tindakan tersebut bertujuan menundukkan atau menaklukkan pihak yang diteror.


Jika kita melihat uraian tentang apa arti dan maksud jihad yang sebenarnya yang diperintahkan oleh Allah, yang syurga bagi yang melakukannya, dengan dihubungkan dengan aksi teroris dan bom bunuh diri, khususnya yang terjadi di Indonesia adalah merupakan perbuatan yang kontradiktif dengan tujuan jihad itu sendiri.

Semoga Allah senantiasa menganugerahi pengertian yang benar, hati yang suci dalam amal perjuangan kita menegakkan kebenaran.

Diposkan oleh Nigara Family di 19:07 0 komentar
Category:
��

Comments

0 responses to "ANTARA JIHAD DAN TERORIS"